Ini Tandanya DPR Kemaruk Kekuasaan
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada DR Zainal Arifin Mochtar menyatakan wacana menghidupkan kembali GBHN sama artinya mengharamkan sistem presidensil. Logikanya menurut Zainal, kalau Presiden tidak menjalankan GBHN, makan DPR bisa sesuka menjewer Presiden.
"Mewacanakan menghidupkan kembali GBHN di era sekarang sama artinya mendorong bangsa ini menggunakan sistem parlementer," kata Zainal Arifin Mochtar, di Gedung DPD RI, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (10/2).
Lalu ada lagi wacana DPD dibubarkan sebagaimana yang diapungkan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menurut Zainal ini menunjukkan dia bepikir ke belakang namanya. "Kalau DPD dibubarkan maka Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial (KY) juga dibubarkan," ujarnya.
Kalau dicermati dengan akal sehat, wacana GBHN yang disusul oleh pembubaran DPD RI ujar Zainal, sepertinya DPD hanya sasaran antara saja. "Targetnya adalah mendorong parlementer biar DPR bisa mengintervensi di seluruh kekuasaan yang melekat dengan presiden dalam sistem presidensil," tegasnya.
Kalau semua partai politik ikut cara-cara pengusung menghidupkan kembali GBHN dan bubarkan DPD, silahkan. Tapi ujar Zainal, selamat tinggal demokrasi.
"Kata bubarkan itu karena ibaratnya DPR tak mau berbagai kue besar kekuasaan. Usulan bubarkan DPD itu bukan lagi teori hukum, tapi murni politik praktis," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Gajah Mada DR Zainal Arifin Mochtar menyatakan wacana menghidupkan kembali GBHN sama artinya mengharamkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh