10 WNI Bebas karena Tebusan Duit 14, 2 Miliar?
jpnn.com - FILIPINA—Sebanyak 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf dikabarkan telah dibebaskan hari ini. Dilansir dari situs Rappler.com, pembebasan ini dilakukan setelah perusahaan pemilik kapal, PT Patria Maritime Lines, membayar uang tebusan senilai 50 juta Peso atau setara Rp 14, 2 miliar, pada Jumat, 29 April untuk kelompok milisi itu.
Rappler telah menghubungi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Luhut Pandjaitan dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi untuk konfirmasi kabar itu. Namun, hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.
Pembebasan ini dilakukan usai Abu Sayyaf mengeksekusi sandera asal Kanada, John Ridsdel, pada Senin, 25 April, pekan lalu. Potongan kepalanya ditemukan terbungkus plastik dan dibuang di dekat balai kota di Pulau Sulu. Tubuhnya ditemukan satu hari di lokasi yang sama.(rappler/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gedung Putih Akui Israel Masih Menerima Pasokan Senjata Amerika
- Spanyol dan Negara-Negara Eropa Ini Pertimbangkan Mengakui Negara Palestina
- Korsel Bentuk Kementerian Khusus untuk Atasi Angka Kelahiran Rendah
- Angkatan Laut Malaysia Selidiki Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan 10 Personel
- Israel Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
- 70 Tahun Kerja Sama Ukraina-UNESCO, Kesedihan & Keberanian Melindungi Budaya