10 WNI Bebas karena Tebusan Duit 14, 2 Miliar?

jpnn.com - FILIPINA—Sebanyak 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf dikabarkan telah dibebaskan hari ini. Dilansir dari situs Rappler.com, pembebasan ini dilakukan setelah perusahaan pemilik kapal, PT Patria Maritime Lines, membayar uang tebusan senilai 50 juta Peso atau setara Rp 14, 2 miliar, pada Jumat, 29 April untuk kelompok milisi itu.
Rappler telah menghubungi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Luhut Pandjaitan dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi untuk konfirmasi kabar itu. Namun, hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.
Pembebasan ini dilakukan usai Abu Sayyaf mengeksekusi sandera asal Kanada, John Ridsdel, pada Senin, 25 April, pekan lalu. Potongan kepalanya ditemukan terbungkus plastik dan dibuang di dekat balai kota di Pulau Sulu. Tubuhnya ditemukan satu hari di lokasi yang sama.(rappler/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Prabowo Bakal Menganugerahkan Bintang Kehormatan Kepada Bill Gates
- Balas Dendam, Pakistan Tembak Jatuh 5 Jet Tempur India
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang