10 WNI Bebas karena Tebusan Duit 14, 2 Miliar?
jpnn.com - FILIPINA—Sebanyak 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf dikabarkan telah dibebaskan hari ini. Dilansir dari situs Rappler.com, pembebasan ini dilakukan setelah perusahaan pemilik kapal, PT Patria Maritime Lines, membayar uang tebusan senilai 50 juta Peso atau setara Rp 14, 2 miliar, pada Jumat, 29 April untuk kelompok milisi itu.
Rappler telah menghubungi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI Luhut Pandjaitan dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi untuk konfirmasi kabar itu. Namun, hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.
Pembebasan ini dilakukan usai Abu Sayyaf mengeksekusi sandera asal Kanada, John Ridsdel, pada Senin, 25 April, pekan lalu. Potongan kepalanya ditemukan terbungkus plastik dan dibuang di dekat balai kota di Pulau Sulu. Tubuhnya ditemukan satu hari di lokasi yang sama.(rappler/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 1.119 WNI Berhasil Direpatriasi dari Kawasan Berbahaya Sepanjang 2023
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa
- Ratusan Warga Israel Serbu Masjid di Kota Tua Hebron
- Cegah Dampak Konflik Timteng Meluas, Indonesia tak Boleh Lengah