Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
Empat terdakwa kurir sabu-sabu seberat 40 kilogram ketika mendengarkan tuntutan JPU Kejati Sumut di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut) menuntut empat terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu 40 kilogram dengan hukuman mati. “Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa masing-masing pidana mati,” kata JPU Kejati Sumut Friska Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5).

JPU melanjutkan keempat terdakwa, yakni Benyamin Sembiring (39) yang merupakan warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumut.

Kemudian, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, dan Sahrial (36) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumut. "Perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ungkap Friska.

JPU Friska menyampaikan adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba.

Kemudian, perbuatan para terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. “Hal meringankan tidak ditemukan," tegas JPU Friska.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Kejati Sumut, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi (nota pembelaan) para terdakwa.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (14/5), dengan agenda pleidoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya," ucap Hakim Philip.

Sebelumnya, JPU Friska dalam surat dakwaannya menyebutkan keempat terdakwa (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut, Senin (14/10/2024).

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menuntut 4 terdakwa yang merupakan kurir sabu-sabu 40 kg dengan hukuman mati.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News