Ingin Kursi Pimpinan DPR Ditambah, PDIP Bentuk Tim Khusus

Ingin Kursi Pimpinan DPR Ditambah, PDIP Bentuk Tim Khusus
Anggota Fraksi PDIP DPR Arif Wibowo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di DPR telah resmi membentuk gugus tugas untuk mengawal revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD dan DPRD (MD3).

Tim itu diketuai Junimart Girsang dengan Riska Mariska sebagai sekretarisnya. Sedangkan anggota tim adalah Arif Wibowo, Trimedya Panjaitan dan Yulian Gunhar.

Menurut Arif, tim itu mendapat tugas revisi UU MD3  secara terbatas maupun perombakan total. Untuk revisi terbatasnya, katanya, PDIP mendorong penambahan jumlah wakil ketua DPR.

Saat ini ada lima unsur pimpinan DPR termasuk ketua. Target PDIP adalah menambah jadi enam termasuk ketua. "Usulannya untuk menambah unsur kursi pimpinan," ujarnya di Kompleks PArlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/12).

Sedangkan untuk perubahan UU MD3 secara total atau menyeluruh, PDIP ingin mengembalikan proses pengisian alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk pimpinan pada sistem proporsional seperti pada UU yang lama. Artinya komposisi pimpinan DPR diatur sesuai proporsi kepemilikan kursi partai politik.

"Ini urgensinya agar politik lebih kondusif. Tapi penerapannya nanti setelah Pemilu 2019," tambah anggota Komisi II DPR itu.(fat/jpnn)


JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan di DPR telah resmi membentuk gugus tugas untuk mengawal revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News