Mangindaan: Remunerasi Bukan Tunjangan Kinerja
Rabu, 26 Mei 2010 – 12:45 WIB
JAKARTA- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan remunerasi bukan tunjangan kinerja. Selama ini masyarakat telah salah memahami istilah remunerasi. "Remunerasi merupakan imbalan yang diberikan pada pegawai atas kontribusinya pada negara," kata Mangindaan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (26/5). "Bagi instansi yang menurut penilaian tim independen telah melaksanakan reformasi birokrasi bisa diberikan tunjangan kinerja, jadi bukan remunerasi," tuturnya.
Dijelaskannya, remunerasi bisa diberikan secara langsung (gaji dan tunjangan), tidak langsung (iuran Askes, pensiun, dll), berbentuk cash atau in-kind, dan reguler ataupun pada waktu-waktu tertentu.
Terkait penghasilan pegawai negeri, sesuai PP No 25 Tahun 2010, pemberiannya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan remunerasi bukan tunjangan kinerja. Selama
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua