Mangindaan: Remunerasi Bukan Tunjangan Kinerja

Mangindaan: Remunerasi Bukan Tunjangan Kinerja
Mangindaan: Remunerasi Bukan Tunjangan Kinerja
JAKARTA- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan remunerasi bukan tunjangan kinerja. Selama ini masyarakat telah salah memahami istilah remunerasi. "Remunerasi merupakan imbalan yang diberikan pada pegawai atas kontribusinya pada negara," kata Mangindaan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (26/5).

Dijelaskannya, remunerasi bisa diberikan secara langsung (gaji dan tunjangan), tidak langsung (iuran Askes, pensiun, dll), berbentuk cash atau in-kind, dan reguler ataupun pada waktu-waktu tertentu.

Terkait penghasilan pegawai negeri, sesuai PP No 25 Tahun 2010, pemberiannya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, kinerja, dan lainnya yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

"Bagi instansi yang menurut penilaian tim independen telah melaksanakan reformasi birokrasi bisa diberikan tunjangan kinerja, jadi bukan remunerasi," tuturnya.

JAKARTA- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan mengatakan remunerasi bukan tunjangan kinerja. Selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News