Ribuan Honorer Kemenkeu Batal jadi CPNS
Jumat, 01 April 2011 – 08:28 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak usul pengangkatan tenaga honorernya menjadi CPNS. Penolakan didasari alasan reformasi birokrasi di kementrian yang dipimpin Agus Martowardiojo itu. Eko menambahkan, sikap keukeuh Kemenkeu yang tidak mau mengangkat honorer itu juga didasari pemahaman frasa "dapat diangkat CPNS" dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. Salah satu klausul dalam PP itu menyebutkan, tenaga honorer yang telah lama bekerja dan atau tenaganya dibutuhkan pemerintah dan memenuhi syarat yang ditentukan, dapat diangkat menjadi CPNS.
Padahal dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN), 6.413 tenaga honorer Kemenkeu dianggap memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS sesuai PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS. Jumlah itu terdiri dari 5.274 tenaga honorer yang dibiayai APBN dan 1.139 orang yang dibayar dengan dana non APBN.
"Kalau dilihat dari PP, ada 6.413 honorer Kemenkeu yang layak diangkat CPNS. Tapi Kemenkeu sendiri yang menyatakan belum bisa melaksanakan pengangkatan CPNS," kata Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno di Jakarta, Kamis (31/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak usul pengangkatan tenaga honorernya menjadi CPNS. Penolakan didasari alasan reformasi birokrasi
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol