26 Kapal Ikan Asal Vietnam Ditenggelamkan di Pulau Natuna

26 Kapal Ikan Asal Vietnam Ditenggelamkan di Pulau Natuna
Kapal Ikan Asing yang tertangkap mencuri ikan ditenggelamkan di Natuna, Kepri. Foto ilustrasi: batampos/jpg

jpnn.com, NATUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menenggelamkan sebanyak 26 kapal ikan asing (KIA) di perairan Pulau Tiga, Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (30/10).

Ke-26 kapal ikan nelayan asing berbendera Vietnam tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Kapal tersebut ditenggelamkan dengan cara diberi pemberat pada kapal, kemudian kapal dibocorkan dan diisi air. Penenggelaman disaksikan Kajati Kepri Asri Agung Putra dan Bupati Natuna berserta jajaran PSDKP.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Negeri Kepri, Asri Agung Putra mengatakan, penenggelaman kapal ikan asing untuk menjalankan perintah Pengadilan Negeri Ranai kepada Kejaksaan Negeri Ranai, selaku eksekutor berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ranai.

Kapal Ditenggelamkan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagian barang bukti yang disita negara untuk dimusnahkan.

Dalam penenggelaman kapal Asri Agung Putra didampingi Kejari Ranai dan Kejari Bintan, Lingga, Tanjung Pinang, Bupati Natuna, Sekda Natuna, Jampidum Kejaksaan Agung, Ladis perikanan dan Kelautan Natuna, Kadishub, DSKP.

”Penenggelaman kapal ini tanpa gunakan bahan peledak, tapi memasukan beban berat, lalu diisi air, cara ini jauh lebih efisien dan efektif juga ramah lingkup,” ujarnya.

Dikatakannya, sejauh ini sudah sekitar 56 unit kapal asing yang sudah ditenggelamkan dalam kurun waktu tahun 2017-2018 .

Kejaksaan Negeri Natuna menenggelamkan sebanyak 26 kapal ikan asing (KIA) di perairan Pulau Tiga, Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (30/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News