59 Kapal Siap Ditenggelamkan, Tinggal Tunggu Arahan Bu Susi

59 Kapal Siap Ditenggelamkan, Tinggal Tunggu Arahan Bu Susi
Kepala PSDKP Batam, Slamet menunjukkan kapal tangkapan yang diamankan oleh PSDKP di Jembatan II Barelang, Sagulung, Kamis (7/6). F Dalil Harahap/Batam Pos/jpg

jpnn.com, BATAM - Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau memastikan akan menenggelamkan sebanyak 59 kapal ikan asing (KIA) tahun ini.

Semua kapal ikan asing (KIA) tersebut merupakan hasil tangkapan tahun 2017 lalu.

Kapal-kapal tersebut terbukti berlayar tanpa izin dan dipergunakan oleh nelayan asing untuk mencuri ikan di wilayah periaran Kepri.

“Sudah inkrah (putusan pengadilan). Ada 59 KIA yang harus ditenggelamkan,” ujar Kepala Pangkalan PSDKP Batam Slamet, Kamis (7/6).

Untuk teknis penenggelaman, kata Slamet pihaknya masih menunggu arahan dari Menteri Kelautan Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.

“Akan segera ditenggelamkan. Masih nunggu arahan dari bu Menteri,” ujarnya.

Selain menenggalamkan kapal, penanganan kasus illegal fishing yang dilakukan nelayan asing selama tahun 2017 lalu, penyidik PSDKP juga menetapkan 118 tersangka yakni nahkoda dan kepala kamar mesin kapal (KKM) dari masing-masing kapal yang akan ditenggelamkan itu.

“Putusan para tersangka juga sudah inkrah. Sudah menjalani pidana mereka,” ujarnya.

Selama tahun 2017 lalu, kata Slamet pihaknya menangani 59 kasus illegal fishing dari nelayan asing. Nelayan asing itu umumnya dari Vietnam dan Malaysia yang mencuri ikan di periaran Natuna.

Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau memastikan akan menenggelamkan sebanyak 59 kapal ikan asing tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News