Adik Wagub Sumut Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung

Adik Wagub Sumut Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung
Rumah Musa Idishah alias Dody Shah digeledah Polda Sumut, Rabu (30/1/2019). Foto : istimewa

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut resmi menetapkan Musa Idishah alias Dody Shah, adik Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan.

Penetapan status tersangka Dody Shah ini setelah proses penggeledahan di rumahnya, Rabu (30/9) atau pascapenyidik menggelar rangkaian penyelidikan.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka sejak hari ini,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan, Rabu (30/1/2019).

Dia menjelaskan kasus Dodi merupakan kasus yang diadukan pada Desember 2018 lalu. Pengalihan hutan lindung tersebut terjadi di Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat.

“Total hutan lindung yang dialihfungsikan mencapai 366 hektar,” ungkapnya.

Meski ditetapkan tersangka namun yang bersangkutan belum menjalani penahanan. Menurut Tatan, Dody masih hanya dikenakan wajib lapor.

Sebelumnya, rumah Dody dan kantor PT ALAM digeledah tim Polda Sumut selama empat jam.

Petugas terlihat mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, berkas-berkas milik perusahaan, serta sejumlah unit CPU. Barang bukti tersebut pun langsung dibawa ke Mapolda Sumut menggunakan mobil. (bbs)


Polda Sumut resmi menetapkan Musa Idishah alias Dody Shah, adik Wakil Gubernur (Wagub) Sumut, Musa Rajekshah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News