Agusrin Minta Eksekusinya Ditunda
Selasa, 03 April 2012 – 16:31 WIB
JAKARTA- Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin meminta kejaksaan agar menunda eksekusi terhadap dirinya, sampai ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung. Penundaan diyakini tak berpengaruh pada proses hukum sebab Agusrin tetap dihukum 4 tahun penjara sesuai putusan kasasi. "(Kejaksaan) nggak rugi kok. Bukan berarti ditunda nanti putusan (PK)-nya di-discount (dikurangi)," kata Marthen Pangrekun, pengacara Agusrin, saat dihubungi wartawan dari Kejaksaan Agung, Selasa (3/4). Kejaksaan Tinggi Bengkulu, lanjut Marthen, hingga kini belum memberikan jawaban terkait permintaan Agusrin tersebut. Sementara Agusrin, diakuinya tengah berada di sebuah pesantren di Jawa Barat untuk menenangkan diri sambil belajar agama.
Marthen beralasan, permintaan penundaan didasari bahwa kliennya saat ini tengah mengajukan PK. "Kalau orang sudah terlanjur masuk (dieksekusi), tahu-tahu putusannya lain 'kan kasihan," katanya.
Disebutkan pula, Agusrin lebih memilih dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Jakarta dibanding Bengkulu. Alasannya, jika di luar Bengkulu kondisi keamanan bisa terjaga. "Kalau di Bengkulu 'kan pendukungnya banyak. Dia (Agusrin) tidak mau pendukungnya blokir jalan atau apa," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin meminta kejaksaan agar menunda eksekusi terhadap dirinya, sampai ada putusan Peninjauan
BERITA TERKAIT
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua