Agusrin Minta Eksekusinya Ditunda
Selasa, 03 April 2012 – 16:31 WIB
Walau begitu, bila kejaksaan menolak permintaan penundaan, Marthen menjamin Agusrin akan datang untuk menjalani eksekusi. Majelis hakim kasasi diketuai Artidjo Alkostar, dan dibantu Krisna Harahap dan Abdul Latif pada 10 Januari 2012, menghukum Agusrin empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Agusrin dinyatakan bersalah karena mengetahui Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil pajak bumi bangunan/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu. Akibatnya negara dirugikan lebih dari Rp 20 miliar. (pra/jpnn)
JAKARTA- Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin meminta kejaksaan agar menunda eksekusi terhadap dirinya, sampai ada putusan Peninjauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing