Aman Minta Hakim tak Berat Hati Memvonisnya Hukuman Mati

Aman Minta Hakim tak Berat Hati Memvonisnya Hukuman Mati
Terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Otak serangan bom Thamrin, Jakarta Pusat, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman telah menyampaikan pleidoi atas tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Bukannya meminta keringanan, terdakwa Oman yang juga Ketua Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia itu malah meminta hakim tak berat hati untuk menghukumnya dengan hukuman mati.

Namun, Aman tetap membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum terhadapnya.

Dalam pleidoinya, Aman juga mengatakan akan menerima apa saja putusan dari majelis hakim.

"Berapa pun jumlah tahun yang dituntutkan jaksa, dan berapa pun jumlah tahun yang divonis kan hakim nanti, saya hadapi dingin dan senyum tipis," kata Aman.

Pasalnya, dengan segala bantahan yang dia lontarkan, dirinya tetap dituduh sebagai dalang aksi teror bom di Indonesia. Aman meyakini hanya satu cara agar dirinya bisa bebas, yakni berkompromi dengan pemerintah.

"Ini tidak akan berakhir kalau saya tidak mau kompromi dengan pemerintah yang berideologi Pancasila, berhukum buatan manusia dan bersistem demokrasi atau pemerintah tagut," ujar dia.

Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Ketua Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia Aman Abdurrahman malah meminta hakim tak berat hati untuk menghukumnya dengan hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News