Awalnya Rp 600 Juta akan Dipindah ke Rekening FPI, tapi

Awalnya Rp 600 Juta akan Dipindah ke Rekening FPI, tapi
Uang. Ilustrasi Foto: Fitriani/dok.JPNN.com

”Akhirnya, rekening dibuat yang baru. Nah, mekanisme pengalihan ini yang didalami,” ujarnya.

Mengalir kemana saja dana tersebut? Martinus mengatakan semua sedang diselidiki. Namun, yang pasti ada perintah dari Bachtiar Nasir untuk membuka rekening baru. ”Dana diberikan sebagian ke rekening tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini Bareskrim sedang fokus untuk mendalami bagaimana mekanisme pengalihan uang di yayasan dan di bank.

Apakah yang dilakukan saat ini tidak sesuai mekanisme, itu yang diteliti. ”Yang sebenarnya seharusnya seperti apa,” ungkapnya.

Dengan penetapan tersangka tersebut, diharapkan kasus tersebut bisa segera terjernihkan. Sehingga, terdakwa bisa secara penuh menjelaskan kasus tersebut.

”Ya, penetapan tersangka biar masalahnya jelas,” ujar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Sebelumnya, Bachtiar Nasir, Habib Novel dan sejumlah orang yayasan diperiksa di Bareskrim terkait kasus tersebut. Namun, semua saksi itu merasa bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. (idr)


Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Justice for All.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News