Awalnya Rp 600 Juta akan Dipindah ke Rekening FPI, tapi

Awalnya Rp 600 Juta akan Dipindah ke Rekening FPI, tapi
Uang. Ilustrasi Foto: Fitriani/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Justice for All.

Setelah menetapkan rekan Bactiar Nasir berinisial IA menjadi tersangka, Polri terus mendalami konstruksi hukum kasus tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, perkembangan terbaru adalah adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana dari yayasan tersebut. ”Dana tidak dipergunakan sesuai aturan melanggar pasal 372 KUHP,” ujarnya.

Tersangka berinisial IA tersebut merupakan orang yang berperan membagi-bagikan uang sebanyak Rp 600 juta dari yayasan tersebut.

”Yang bersangkutan diduga mengalihkan dan membantu membagikan dana ke pengurus secara tidak sah,” paparnya.

Tidak hanya dikenai pasal penggelapan, tersangka juga dijerat pasal 55 karena turut serta membantu dugaan pidana yang terjadi.

”Dengan pidana pokok ini, maka TPPU-nya juga dikejar,” jelasnya.

Martinus menjelaskan, awalnya ada dana Rp 600 juta yang akan dipindah ke rekening FPI. Tapi, Habib Novel selaku sekretaris FPI menyebut bahwa rekening yang akan dituju palsu.

Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Justice for All.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News