Baca Pleidoi, Eni Saragih Sebut Nama Setnov dan Mekeng Lagi

Baca Pleidoi, Eni Saragih Sebut Nama Setnov dan Mekeng Lagi
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Mantan Mensos Idrus Marham. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang menjadi terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1 kembali menyeret nama Setya Novanto dan Melchiar Markus Mekeng. Eni mengatakan, keterlibatannya dalam proyek itu atas perintah Setya Novanto saat masih menjadi ketua umum Golkar pada 2015.

"Keterlibatan saya dalam proyek Riau-1 ini dimulai tahun 2015 lalu. Ketika saya selaku anggota Komisi VII DPR RI mendapat perintah dari Ketua Umum Partai Golkar Bapak Setya Novanto untuk mengawal proyek ini," kata Eni saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Berita terkait: Eni Saragih Kembali Beber Rasuah untuk Danai Golkar Cari Ketum Baru

Namun, setelah tampuk pimpinan Partai Golkar berpindah ke Airlangga Hartanto lantaran Novanto terseret kasus e-KTP, Eni mengaku diperintahkan oleh Mekeng untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Posisi Mekeng adalah ketua Fraksi Golkar DPR.

Oleh karena itu Eni menegaskan, dirinya hanya petugas partai yang melaksanakan perintah pimpinan. "PLTU Riau-1 adalah proyek investasi swasta yang tidak menggunakan uang negara," jelas Eni. Baca juga: Sidang Suap Eni Saragih Munculkan Nama Markus Mekeng

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Eni telah terbukti menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. JPU mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara untuk mantan wakil ketua Komisi VII DPR itu.(jpc/jpg)


Eni M Saragih saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan menyatakan bahwa dirinya hanya petugas partai yang memperoleh penugasan dari pimpinan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News