Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan bahwa koleganya di masa kepemimpinan lembaga antirasuah sebelumnya, Agus Rahardjo, pernah menyinggung soal penghentian kasus rasuah eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
Agus dalam wawancara bersama Rosi Silalahi menyampaikan pesan penghentian kasus tersebut datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).
Menurut Alex pimpinan KPK lainnya pada saat itu tidak merespons lebih jauh.
Sebab, kasus yang menjerat Setya Novanto telah berjalan di tangan penyidik.
“Ditolak. Karena Sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan,” kata dia.
Alex juga menyampaikan bahwa mantan ketua umum Partai Golkar itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, Mantan Ketua KPK Agus Raharjo membeberkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memintanya untuk menghentikan kasus Setya Novanto.
Pimpinan KPK menolak untuk menghentikan kasus korupsi yang menjerat Setya Novanto.
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran