Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih

Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bakal memanggil Direktur Utama nonaktif PT. Taspen Antonius N. S. Kosasih. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Direktur Utama nonaktif PT. Taspen Antonius N. S. Kosasih.

Kosasih akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif PT. Taspen (Persero).

Patut diketahui, Kosasih telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Nanti setelah semua selesai dari saksi-saksi pasti tersangka pasti kami panggil," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).

Namun, Ali tak menjelaskan secara detail waktu pemeriksaan Kosasih. Meski demikian, menurut Ali, keterangan Kosasih sangat diperlukan untuk membuat terang penyidikan dugaan korupsi di PT. Taspen.

"Biasanya tetap dipanggil sekali untuk mengonfirmasi awal, baru berikutnya yang terakhir," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua pihak. Mereka dicegah terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Berdasarkam informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah itu ialah Antonius N S Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) serta Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direktur Utama nonaktif PT. Taspen Antonius N. S. Kosasih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News