Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
Jumat, 26 April 2024 – 19:40 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bakal memanggil Direktur Utama nonaktif PT. Taspen Antonius N. S. Kosasih. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Sebelumnya, KPK menyatakan telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kasus dugaan korupsi di PT Taspen merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Namun KPK belum mengungkap identitas dari tersangka tersebut.
Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara secara lengkap akan dilakukan KPK pada saat melakukan upaya penahanan. Meski demikian, KPK berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Direktur Utama nonaktif PT. Taspen Antonius N. S. Kosasih.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global