BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Taspen Life sepakat untuk berkolaborasi untuk mewujudkan ASN yang sejahtera, mandiri secara finansial, dan terlindungi.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan hal itu diwujudkan lewat perluasan kerja sama perlindungan sosial bagi ASN.
“Melalui kerja sama ini, ASN di BSKDN bisa lebih dini mempersiapkan masa pensiun dan berinvestasi,” ujarnya secara daring saat membuka acara Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara BSKDN dan Taspen Life di Jakarta, Jumat (2/5).
Pada acara itu, Yusharto juga mengapresiasi langkah Taspen yang aktif melakukan sosialisasi beragam produk investasi dan perlindungan kepada jajarannya.
Menurutnya, upaya tersebut dapat membangun budaya berinvestasi secara aman dan berkelanjutan berbasis layanan asuransi.
"Produk Taspen Life yang mengombinasikan proteksi dan investasi merupakan solusi tepat dalam membentuk ASN yang tangguh, unggul, dan memiliki daya saing dalam mendukung agenda pembangunan nasional,” imbuh Yusharto.
Dia menekankan bahwa kerja sama itu menjadi aksi konkret transformasi tata kelola SDM aparatur yang tidak hanya berorientasi pada kinerja saja.
Namun, juga memperhatikan aspek kesejahteraan dan perlindungan jangka panjang.
“Saya berharap pelaksanaan kerja sama antara BSKDN dan Taspen Life berjalan efektif, akuntabel, dan transparan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh ASN, tidak hanya di BSKDN, tetapi juga di pemerintah daerah,” pungkas Yusharto.(mcr10/jpnn)
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Taspen Life sepakat untuk berkolaborasi untuk mewujudkan ASN sejahtera
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan