Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen

Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan pada Jumat (26/4). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan pada Jumat (26/4).

Labuan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/4).

Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap saksi maupun soal kehadiran saksi sesuai panggilan tim penyidik.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen 2016-2019 Patar Sitanggang sebagai saksi terkait perkara yang sama.

Pemeriksaan terhadap Patar dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2024, namun pihak KPK juga belum mengumumkan soal hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News