KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (5/5).
KPK menghadirkan Andi Onarsis, karyawan swasta yang menjabat sebagai Project Manager PT Mega Alam Sejahtera.
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga pihak debitur PT Petro Energy.
Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan tercatat sebagai tersangka dari LPEI, sementara Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susi Mira Dewi Sugiarta merupakan tersangka dari PT Petro Energy.
Kasus ini juga menjerat PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) sebagai penerima aliran dana.
Tptal terdapat 11 debitur yang terlibat dalam pemberian kredit oleh LPEI terkait perkara ini. (antara/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki