BNN Jemput Napi Tanjung Gusta Pemilik 11 Kg Sabu-sabu

BNN Jemput Napi Tanjung Gusta Pemilik 11 Kg Sabu-sabu
Irjen Arman Depari. Foto: Ismail Pohan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengembangkan penyidikan terkait penangkapan terhadap dua sopir truk yang membawa 11 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten. Berdasar hasil pengembangan penyidikan terungkap bahwa pemilik narkoba itu adalah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Deputi Pemberantasan BNN  Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, pemilik narkoba tersebut bernama Zainal. “Yang bersangkutan adalah narapidana kasus narkoba,” kata Arman kepada JPNN, Senin (12/2).

Mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu menjelaskan, dalam rangka pengembangan penyidikan maka petugas BNN sudah menjemput Zainal dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Senin (12/2) pagi. “Pagi tadi telah dijemput pengendali dan pemilik narkoba di LP Tanjung Gusta Medan atas nama Zainal tersebut,” ujar perwira Polri dengan dua bintang di pundak tersebut.

Sebelumnya BNN yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan otoritas Pelabuhan Banten membongkar penyelundupan narkotika, Minggu (10/2).  Arman menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal ketika BNN menerima informasi dari masyarakat terkait dua truk tronton yang membawa narkoba.

Dua truk itu berjalan beriringan dari Pelabuhan Banten menuju Jakarta. Selanjutnya, BNN bersama Bea Cukai dan otoritas Pelabuhan Banten melakukan penyelidikan dengan melibatkan anjing pelacak atau K-9.

Arman menjelaskan, dua sopir yang mengemudikan truk tronton itu adalah Adnan A Razak dan Maimun. Penyelidikan polisi membuahkan hasil ketika menemukan sabu-sabu di salah satu truk.

“Ditemukan di salah satu truk narkoba jenis sabu yang disembunyikan di bak kayu bagian depan atau dekat kepala truk. Jumlah total kurang lebih sebelas kilogram,” ungkap Arman.(boy/jpnn)


BNN menjemput napi LP Tanjung Gusta, Medan bernama Zainal yang menjadi pemilik 11 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan melalui Pelabuhan Banten.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News