Ckckck… Dua Perempuan Muda Rebutan Suami Lalu Cakar-Cakaran

Menurut keterangan warga sekitar yang tidak mau diekspose identitasnya, SH waktu itu sempat pingsan dan dilarikan ke RSUD Kota Padangsidimpuan.
Tidak terima dianiaya, setelah siuman SH langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor STPL/217/V/2017/SU/PSP. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi penganiayaan yang terjadi, Kamis (18/5) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Efendi membenarkan laporan tersebut.
“Kami sudah menerima laporan tersebut dan sudah memeriksa beberapa saksi dan korban. Bahwa, pelaku melakukan penganiayaan karena tak terima suaminya direbut, sehingga melakukan penganiayaan."
"Selain itu pelaku juga mengancam akan membunuhnya, baik dengan cara mendatangi korban maupun melalui media sosial akun facebook dengan membuat status yang mengancam korban dengan kata-kata tidak senonoh,” jelas Kasat.
Berdasarkan informasi di kepolisian, korban ternyata istri sah dari AAD. Berdasarkan bukti, pelaku bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara di atas 4 tahun penjara. “Kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit sebagai bukti adanya tindak penganiayaan,” tambah kasat. (syaf/int)
Dua perempuan muda di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, harus berurusan dengan polisi karena ulah mereka sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Perempuan Berkarya Lintas Generasi Gelorakan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional