Debt Collector Nekat Pukul dan Tendang Nasabah
jpnn.com, JEMBER - Seorang debt collector tunggakan kredit kendaraan bermotor dijebloskan polisi ke sel tahanan Polres Jember, Jatim.
Pelaku dipenjara bukan karena upaya merampas mobil kreditan. Dia dituduh telah melakukan penganiayaan terhadap debitor.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menuturkan, ada tiga debt collector yang mengadang mobil korban di simpang empat Mangli.
Kemudian, salah seorang debt collector memukul dan menendang korban.
"Korban melapor, juga sudah melakukan visum. Kami juga sudah meminta keterangan beberapa saksi," ungkapnya kemarin.
Kusworo menjelaskan, menagih tunggakan kredit dengan upaya merampas kendaraan bermotor di jalanan sangat tidak dibenarkan. Apalagi sampai main pukul.
"Jelas pidana," tegas dia.
Seharusnya para debt collector saat menagih utang kepada debitornya meminta pendampingan polisi supaya perbuatan pidana bisa dicegah.
Seorang debt collector tunggakan kredit kendaraan bermotor dijebloskan polisi ke sel tahanan Polres Jember, Jatim.
- Dua Bule Amerika Aniaya Pecalang di Bali
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman