Debt Collector Nekat Pukul dan Tendang Nasabah
Selasa, 20 Juni 2017 – 20:17 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
Demikian pula debitor, seharusnya tidak begitu saja menyerahkan kendaraan meski kreditnya macet. Apalagi ditagih di jalanan.
Sebab, ada prosedur seperti pengajuan gugatan ke pengadilan untuk penyitaan.
Kusworo berjanji menindak tegas debt collector yang bermain kasar saat melakukan penagihan, apalagi sampai merampas paksa kendaraan di jalanan.
"Pengambilan paksa tidak boleh," ucap dia.
Atas perbuatan main pukul tersebut, polisi menjerat debt collector itu dengan pasal 335 ayat 1 tentang penganiayaan.
Ancaman hukumannya setahun penjara. (rul/jum/c1/hdi/c11/diq/jpnn)
Seorang debt collector tunggakan kredit kendaraan bermotor dijebloskan polisi ke sel tahanan Polres Jember, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah