Densus 88 Ringkus Dua Pria Tegal, Begini Kronologisnya
jpnn.com, TEGAL - Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil meringkus dua terduga teroris di dua tempat berbeda, setelah 2 bulan terakhir melakukan pemantauan.
Kedua terduga itu yakni, Gilang Nubaris alias Indra, 24, warga Jalan Imam Bonjol, RT 01 RW 02, Kelurahan Kudaeli, Slawi dan Akhmad Ghoni alias Goni, 24, warga Jalan Imam Bonjol, RT 07 RW 02, Kelurahan Kudaile, Slawi.
Dari informasi yang dihimpun, tim yang beranggotakan 20 personel itu di bawah kendali AKBP Didi Novi. Sebelumnya, tim tersebut bergerak menuju Kota Tegal pada Minggu (13/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim berhasil membekuk Gilang Nubaris yang sedang berbelanja peralatan komputer di wilayah Kota Tegal.
Dari hasil pengembangan, setelah penangkapan Gilang, tim Densus 88 meluncur ke Slawi, Kabupaten Tegal, untuk menangkap tersangka, Akhmad Ghoni.
Ghoni diringkus di dalam kamar tidurnya sekitar pukul 13.13 WIB. Kedunya tercatat masih merupakan kerabat.
Kapolres AKBP Heru Sutopo SIK, didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Purbaya, dan Kasat Intelkam AKP Bambang Susanto SH membenarkan aksi penangkapan dua terduga teroris oleh tim Densus 88 Mabes Polri tersebut.
“Memang benar ada penangkapan dua terduga teroris oleh tim Densus 88 pada Minggu siang di dua tempat berbeda. Untuk informasi lanjutan, apakah keduanya masuk jaringan dari mana, kami tidak bisa memberikan keterangan resmi,” ujarnya di depan awak media Senin (14/8).
Densus 88 Anti Teror Mabes Polri berhasil meringkus dua terduga teroris di dua tempat berbeda, setelah 2 bulan terakhir melakukan pemantauan.
- Lemkapi: Keakraban Kapolri dengan Jaksa Agung di Istana Kepresidenan itu Bikin Sejuk
- Jampidsus Dilaporkan ke KPK di Tengah Isu Penguntitan Densus 88, Siapa Pelapornya
- Jampidsus Kejagung Diintai Pasukan Antiteror, Dahlan Iskan Ikut Tegang, Singgung Purnawirawan Jenderal
- Mengalir Jauh
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung