Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar
Jumat, 28 Juli 2017 – 09:39 WIB
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melarang warga berjualan bensin eceran.
BERITA TERKAIT
- 5 Kasus Dugaan Korupsi di Kutai Timur Ini Sedang Diusut Kejati Kaltim
- Tingkatkan TKDN, Sucofindo dan Disperindag Garut Berkolaborasi
- Detik-detik Bocah 7 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya, Organ Vital Korban Terluka
- Gandeng Disperindag & BPS, Bea Cukai Ambon Dorong Pengembangan UMKM Berpotensi Ekspor
- Dukung Peningkatan Ekspor dan Pemberdayaan UMKM, LPEI Gandeng Disperindag Jabar
- Lia Afif Hadirkan Batik Bernuansa Kayu Ulin di Indonesia Fashion Week 2022