Ditjen AHU Gandeng KemenPAN-RB Benahi Kantor BHP

Ditjen AHU Gandeng KemenPAN-RB Benahi Kantor BHP
Ilustrasi PNS. Foto: JPNN

jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menggelar rapat kerja mengenai Analisis Jabatan dan Beban Kerja di Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP), Semarang, Jumat (9/6).

Kantor BHP merupakan perpanjangan tangan Ditjen AHU dalam melaksanakan tugas dan fungsi dari Subdirektorat Balai Harta Peninggalan (BHP). “Rapat kerja dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan perubahan nomenklatur yang mengatur perubahan jabatan Analis Teknis Hukum menjadi Jabatan Fungsional Tertentu,” ujar Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU Sucipto, Sabtu (10/6).

Dia menjelaskan, tujuan rapat kerja itu adalah untuk mengetahui secara detail analisis jabatan sekaligus sistem kepegawaian agar lebih efektif dalam bekerja sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kantor BHP Semarang menjadi kantor BHP ketiga yang menjadi tujuan kegiatan rapat kerja mengenai Analisis Jabatan dan Beban Kerja BHP. Dua rapat sebelumnya digelar di BHP Makassar dan BHP Surabaya. 

“Hal ini bertujuan untuk membangun BHP yang mengedepankan profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif yang menjadi tatanan nilai dari Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Sementara Pelaksana Harian Ketua BHP Semarang Sutrisno mengharapkan dari rapat kerja itu bisa tersusun analisis jabatan dan beban kerja di BHP yang nantinya akan seragam seluruh Indonesia. Usulannya, pejabat eselon IV yang berada di lingkungan lantor BHP Semarang tidak dibagi berdasarkan wilayah. “Melainkan berdasarkan fungsinya,” tuturnya.

Sedangkan perwakilan dari KemenPAN-RB, Oskar Vitriano dalam rapat itu mengatakan bahwa ada delapan area perubahan dalam reformasi birokrasi. Salah satunya adalah manajemen ASN.

Menurutnya, instansi pemerintahan secara nasional kaya akan struktur. Sayangnya, struktur yang kaya itu justru miskin fungsi akibat ketidakefektivan instansi pemerintah dalam bekerja. 

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Pendayagunaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News