Ditjen AHU Dorong PPNS BPOM Seriusi Penyelesaian Sengketa Konsumen

Ditjen AHU Dorong PPNS BPOM Seriusi Penyelesaian Sengketa Konsumen
Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkumham) H Salahudin. Foto: Humas Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkumham) H Salahudin memberikan apresiasinya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sangat serius dalam bertugas.

Bahkan, PPNS BPOM sangat patuh pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHP), termasuk saat mengamankan barang bukti. “Saya mengapresiasi bahwa PPNS di BPOM produktif dalam penegakan hukum di negeri ini,” ujar Salahudin, Jumat (9/6).

Lebih lanjut Salahudin mengatakan, PPNS BPOM selalu serius dalam menangani pelanggaran hukum yang membutuhkan penindakan, penyitaan dan pengawasan. Keseriusan PPNS BPOM tidak hanya dalam mengawasi obat, makanan ataupun minuman, tetapi juga keamanan dan mutunya.

Karenanya bila PPNS BPOM akan bertindak tegas ketika menemukan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. “Tindakan yang akan dilakukan BPOM adalah pemusnahan,’’ ujarnya.

Salahudin menambahkan, tentu tak semua obat, makanan ataupun minuman yang bermasalah dimusnakah. Sebab, BPOM juga membutuhkan sebagian untuk kepentingan barang bukti yang akan dibawa ke pengadilan. “Ini mengacu Pasal 45  ayat 4 UU Perlindungan Konsumen,” ujar Salahudin.

Sementara Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono mengatakan, belakangan ini kejahatan terhadap masyarakat tidak hanya dalam bentuk fisik. Sebab, kejahatan terhadap masyarakat juga bisa melalui obat dan makanan.

Menurutnya, kejahatan tersebut masuk ke dalam kategori kejahatan kemanusiaan yang menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat Indonesia.  “Berdampak  pada aspek ekonomi maupun sosial,” tuturnya.

Untuk diketahui, Balai Besar POM DKI Jakarta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti makanan anak bermerek terkenal yang sudah kedaluwarsa di sebuah rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (8/6). BPOM DKI Jakarta kini melakukan penyidikan.

Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkumham) H Salahudin memberikan apresiasinya kepada Penyidik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News