DPR Minta Pemerintah Segera Mencari Vaksin Halal
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengaku sudah mendengar adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan penggunaan vaksin MR (Measles Rubella) produk dari Serum Institute of India (SII) untuk imunisasi haram. Dia memahami bahwa sudah menjadi kewenangan MUI untuk memutuskan vaksin itu mengandung babi atau haram setelah melakukan penelitian.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta kepada pemerintah agar segera mencari produk-produk yang bisa membuat umat Islam nyaman menggunakan vaksin.
"Kita kondisinya sekarang tidak ada ketersediaan vaksin yang halal, yang ada ya vaksin yang didapatkan dari serum pabrik India itu," kata Irgan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/8).
Menurut Irgan, situasinya sama dengan vaksin meningitis yang mengandung babi dan haram, sehingga tidak boleh digunakan. "Maka vaksin itu kita berikan ke negara Afrika, dan yang kita beli akhirnya vaksin yang halal. Nah sekarang vaksin meningitis untuk jemaah haji dan umrah mengandung vaksin yang halal," paparnya.
Menurut dia, kalau belum bisa mendapatkan yang halal, maka vaksin MR masih bisa digunakan sebagaimana fatwa MUI. Karena itu, dia pun berharap pemerintah agar segera mendapatkan vaksin yang halal.
Menurut Irgan, Komisi IX DPR akan memanggil Kementerian Kesehatan untuk mencari solusi terkait rekomendasi yang telah dikeluarkan MUI.
"Apakah kemenkes tetap menggunakan ini sepanjang belum ada, atau kemenkes sudah bisa menemukan produk yang halal untuk digunakan," ungkap Irgan. (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz mengaku sudah mendengar adanya fatwa MUI yang menyatakan vaksin MR haram digunakan untuk mengimunisasi umat Islam
Redaktur & Reporter : Boy
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo