KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19

KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Dirut PT EKI Satrio Wibowo yang ikut dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

KPK memeriksa Satrio pada Senin (22/4) kemarin.

"Satrio Wibowo (Dirut PT. Energy Kita Indonesia), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan keikutsertanya perusahaan saksi dalam pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (22/4).

Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo juga menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada KPK. Penyerahan uang berkaitan kasus pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.

"Penyidik juga menerima pengembalian uang," kata Ali.

Adapun Satrio merupakan salah satu tersangka di kasus ini.

Diketahui, kasus dugaan korupsi APD terjadi saat Indonesia dilanda pandemi COVID-19, yakni pada 2020. Di masa sulit itu, APD menjadi barang yang sangat dibutuhkan bagi para tenaga medis.

Dalam penyelidikan kasusnya, KPK sudah menetapkan tersangka. Tersangka dalam kasus ini lebih dari satu.

Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo juga menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News