KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara

KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dari terpidana eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna ke kas negara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar dari terpidana eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna ke kas negara.

"Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti dari Terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/4).

Uang ini, lanjut Ali, merupakan kewajiban pembayaran uang pengganti Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat, dan Elly Tri Pangestuti. KPK menyatakan sejumlah pihak sudah melunasi kewajibannya.

 "Kaitan pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi lunas dibayarkan sedangkan Itong Isnaini Hidayat masih pembayaran cicilan pertama," jelas Ali.

Penyetoran ini, tambah Ali, bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka.

Keduanya dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020. (tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News