Gamawan Bantah SBY Marah kepada Sultan
Rabu, 01 Desember 2010 – 07:17 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi minta masyarakat tidak menghadapkan posisi Presiden SBY dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait dengan RUU Daerah Istimewa Jogjakarta yang kini sedang dibahas pemerintah. Gamawan menegaskan, presiden hanya ingin RUU itu tidak bertabrakan dengan konstitusi maupun sistem demokrasi sambil tetap memperhatikan aspek keistimewaan Jogjakarta. Gamawan menjelaskan, tujuh keistimewaan Jogjakarta diajukan pemerintah dalam RUU tersebut. Enam di antara tujuh itu sudah disepakati. Tinggal satu keistimewaan yang masih belum disepakati, yakni cara memilih gubernur Jogjakarta. "Cara memilih itu, kita harus perhatikan konstitusi. Sebab, presiden, gubernur, wali kota, dan bupati dipilih secara demokratis. Itu konstitusi, bukan presiden yang mengatakan," tegasnya.
"Ini bukan soal marah-marahan, bukan setuju atau tidak setuju. Tidak ada konflik antara sultan dan presiden. Yang kita pertimbangkan matang adalah amanah konstitusi seperti apa, keistimewaan seperti apa. Ini untuk kepentingan masyarakat, termasuk warga Jogjakarta," kata Gamawan Fauzi kepada wartawan sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta kemarin (30/11).
Sebelumnya, politikus PDIP Arif Wibowo menduga SBY punya persoalan pribadi dengan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Karena itu, SBY kemudian terkesan ingin menggusur posisi Sri Sultan yang telah ditetapkan sebagai gubernur Jogjakarta tanpa mekanisme pemilihan. Itu tecermin dari pernyataan SBY bahwa RUU Keistimewaan Jogjakarta tetap harus memikirkan aspek demokrasi. Alasannya, saat ini sudah tidak mungkin lagi melanjutkan sistem monarki.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi minta masyarakat tidak menghadapkan posisi Presiden SBY dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait
BERITA TERKAIT
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023