Gemar Berkaraoke, Sekuriti Gasak Speaker Penjual Nasi
Selasa, 20 Juni 2017 – 06:10 WIB
Kini, Artanto harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(did/JPG)
Ulah Artanto Sugi Dwi Sulistyanto ini sungguh terlalu. Warga Karah, Surabaya yang sudah beranjak uzur itu bakal berlebaran di balik terali besi karena
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya