Gemar Berkaraoke, Sekuriti Gasak Speaker Penjual Nasi
Selasa, 20 Juni 2017 – 06:10 WIB
Kini, Artanto harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(did/JPG)
Ulah Artanto Sugi Dwi Sulistyanto ini sungguh terlalu. Warga Karah, Surabaya yang sudah beranjak uzur itu bakal berlebaran di balik terali besi karena
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja