Hakim Ingin Ahok Divonis Sebelum...
Selasa, 21 Maret 2017 – 10:07 WIB
Selanjutnya Dwiarso menjelaskan apa yang dilakukan majelis hakim bukan karena ingin membatasi pembelaan yang dilakukan oleh tim hukum Ahok.
"Apa yang kami sampaikan nggak mengurangi hak saudara. Saya kira saudara (kuasa hukum) dan jaksa sudah tahu yang di pertimbangkan majelis ini bukan banyak-banyakan (saksi ahli) tapi mutu atau bobot keahlian yang dihadirkan. Bukan kayak Pilkada yang banyak menang. Kami gak ada niatan batasi atau mengurangi," tandas Dwiarso. (Mg4/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuka sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong