Hari Ini Polisi Terbitkan Surat Penangkapan Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Hari ini (Selasa, 30/5), polisi akan menerbitkan surat penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ) Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, setelah mengeluarkan surat itu, polisi akan menunggu respon dari Rizieq.
Bila tidak mendapat respon, menurut Argo, pihaknya akan menerbitkan DPO. "Nah, kalau masih tidak ada respon juga, dan masih berada di luar Indonesia maka kami (Polda, red) akan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk menerbitkan red notice bersama Polisi Internasional," terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin sore.
Dihubungi terpisah, Sugito Atmo Prawiro kuasa hukum dari Rizieq irit bicara.
Dia mengaku kecewa dengan sikap polisi. Dia menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya terkesan terpaksa.
Dan, tidak sesuai fakta hukum, sambung dia. Kemudian, dia menambahkan bahwa langkah praperadilan bakal ditempuhnya. "Secepatnya, kami akan tempuh praperadilan," terang dia.
Sugito memastikan Rizieq akan segera pulang. Dia menyebutkan, Rizieq tengah menunggu kondisi di Jakarta kondusif.
"Sekarang masih di Arab. Masih ngelihat kondisi dulu baru pulang," ujarnya. Dia tidak menyatakan secara spesifik kapan Rizie bakal pulang.
Hari ini (Selasa, 30/5), polisi akan menerbitkan surat penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ) Habib Rizieq Shihab yang telah
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara