Hari Ini Polisi Terbitkan Surat Penangkapan Habib Rizieq

Hari Ini Polisi Terbitkan Surat Penangkapan Habib Rizieq
Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Wahyu Hadiningrat menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan berkas Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Kini, pihaknya tengah menunggu adakah perbaikan atau tidak dari Kejaksaan. "Bila ada perbaikan, ya, kami akan segera perbaiki," ungkapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi membenarkan bahwa pihaknya menerima berkas Firza Husein.

Dia menyebutkan, pihaknya akan memproses berkas tersebut maksimal hingga 7 hari. "Penyerahan berkas tahap Firza Husein sudah diterima Kejati DKI terima di hari ini (Senin, 29/5, red)," ujar Nirwan. (sam)

 


Hari ini (Selasa, 30/5), polisi akan menerbitkan surat penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ) Habib Rizieq Shihab yang telah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News