Hari Ini Polisi Terbitkan Surat Penangkapan Habib Rizieq
Selasa, 30 Mei 2017 – 05:13 WIB

Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Wahyu Hadiningrat menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan berkas Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Kini, pihaknya tengah menunggu adakah perbaikan atau tidak dari Kejaksaan. "Bila ada perbaikan, ya, kami akan segera perbaiki," ungkapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi membenarkan bahwa pihaknya menerima berkas Firza Husein.
Dia menyebutkan, pihaknya akan memproses berkas tersebut maksimal hingga 7 hari. "Penyerahan berkas tahap Firza Husein sudah diterima Kejati DKI terima di hari ini (Senin, 29/5, red)," ujar Nirwan. (sam)
Hari ini (Selasa, 30/5), polisi akan menerbitkan surat penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ) Habib Rizieq Shihab yang telah
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya