Informasi Penting bagi Honorer K2 yang Lulus Tes PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Proses pemberkasan NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari honorer K2 sudah dimulai, menyusul dengan telah dilaksanakannya pengumuman kelulusan hasil tes.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN).per 4 April 2019 pukul 16:35 WIB menyebutkan, sudah 314 pemda selesai proses validasi. Sebanyak 238 instansi telah mendapatkan DS (digital signature) kepala BKN dan 76 instansi di antaranya sudah mengumumkan.
Sementara untuk tiga instansi yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN.
Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan PPPK.
BACA JUGA: Bambang: Bukti Jokowi Gagal Selesaikan Masalah Honorer K2
Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.
"Jadi pemberkasan sudah bisa dilakukan pascapengumuman. Tidak harus menunggu 15 hari setelah pengumuman kelulusan," terang Ridwan di Jakarta, Kamis (4/4).
Dari tahapan pemberkasan, jelasnya, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta.
Setelah tahapan pengumuman kelulusan hasil tes PPPK dari honorer K2, masih ada sejumlah tahapan administrasi untuk penerbitan NIP.
- Ratusan PPPK Ikut Orientasi, Sekda Titip Pesan, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?
- Honorer Lulusan SD/SMP Diangkat PPPK 2024, Keseriusan Pemda Diuji
- 5 Berita Terpopuler: Alamak! Kewajiban PPPK Kontrak & PNS Sama, tetapi NIP Belum Terbit, Lucu