Informasi Penting bagi Honorer K2 yang Lulus Tes PPPK

Informasi Penting bagi Honorer K2 yang Lulus Tes PPPK
Setelah pengumuman kelulusan PPPK, dilanjutkan pemberkasan NIP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pemberkasan NIP PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari honorer K2 sudah dimulai, menyusul dengan telah dilaksanakannya pengumuman kelulusan hasil tes.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN).per 4 April 2019 pukul 16:35 WIB menyebutkan, sudah 314 pemda selesai proses validasi. Sebanyak 238 instansi telah mendapatkan DS (digital signature) kepala BKN dan 76 instansi di antaranya sudah mengumumkan.

Sementara untuk tiga instansi yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN.

Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan PPPK.

BACA JUGA: Bambang: Bukti Jokowi Gagal Selesaikan Masalah Honorer K2

Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.

"Jadi pemberkasan sudah bisa dilakukan pascapengumuman. Tidak harus menunggu 15 hari setelah pengumuman kelulusan," terang Ridwan di Jakarta, Kamis (4/4).

Dari tahapan pemberkasan, jelasnya, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta.

Setelah tahapan pengumuman kelulusan hasil tes PPPK dari honorer K2, masih ada sejumlah tahapan administrasi untuk penerbitan NIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News