Isi E-Money Kena Biaya, BI Dilaporkan ke Ombudsman

Isi E-Money Kena Biaya, BI Dilaporkan ke Ombudsman
Bank Indonesia. Foto: Ilana Adi Perdana/Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - David Tobing, pengacara sejumlah kasus perlindungan konsumen, melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman, Senin (18/9).

Hal itu tak lepas dari rencana BI mengatur biaya administrasi atas pengisian top up uang eletronik (e-money).

’’Kami ingin rencana itu (penerapan biaya administrasi) tidak diteruskan,’’ ujarnya setelah melapor.

Hal utama yang dipersoalkan adalah keharusan konsumen untuk menanggung beban administrasi.

Padahal, uang elektronik sejak awal tidak dijamin lembaga penjamin simpanan. Jika kartunya hilang, otomatis saldo juga melayang.

Ditambah lagi, saldo di dalam kartu pembayaran itu tidak mendapatkan bunga.

’’Seharusnya, yang diterima konsumen adalah efisiensi, bukan dikenai biaya top up,’’ kata David.

David menuding kebijakan tersebut terlalu berpihak pada perbankan.

David Tobing, pengacara sejumlah kasus perlindungan konsumen, melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News