Isi E-Money Kena Biaya, BI Dilaporkan ke Ombudsman
jpnn.com, JAKARTA - David Tobing, pengacara sejumlah kasus perlindungan konsumen, melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman, Senin (18/9).
Hal itu tak lepas dari rencana BI mengatur biaya administrasi atas pengisian top up uang eletronik (e-money).
’’Kami ingin rencana itu (penerapan biaya administrasi) tidak diteruskan,’’ ujarnya setelah melapor.
Hal utama yang dipersoalkan adalah keharusan konsumen untuk menanggung beban administrasi.
Padahal, uang elektronik sejak awal tidak dijamin lembaga penjamin simpanan. Jika kartunya hilang, otomatis saldo juga melayang.
Ditambah lagi, saldo di dalam kartu pembayaran itu tidak mendapatkan bunga.
’’Seharusnya, yang diterima konsumen adalah efisiensi, bukan dikenai biaya top up,’’ kata David.
David menuding kebijakan tersebut terlalu berpihak pada perbankan.
David Tobing, pengacara sejumlah kasus perlindungan konsumen, melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan