Isi E-Money Kena Biaya, BI Dilaporkan ke Ombudsman
Karena itu, dia tidak hanya melapor ke Ombudsman. David juga bersurat kepada Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo dan Presiden Joko Widodo.
Dia berharap presiden yang karib disapa Jokowi tersebut bisa membatalkan kebijakan itu.
Kebijakan pembebanan biaya top up uang elektronik kian kontroversial karena pada pengujung Oktober seluruh pintu tol wajib menggunakan e-money.
Dengan kebijakan yang bersifat mandatory tersebut, perbankan bisa menangguk untung besar dengan adanya biaya top up.
Per isi ulang, perbankan akan mengenakan biaya hingga Rp 2.500.
Komisioner Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya menuturkan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dalam hal ini, yang utama adalah klarifikasi dari BI selaku terlapor.
Secara terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga mengecam BI. Menurut dia, sebenarnya bank sudah untung dengan adanya sistem pembayaran nontunai.
David Tobing, pengacara sejumlah kasus perlindungan konsumen, melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Raih Prestasi Tinggi Dalam Standar Pelayanan Publik