Isi E-Money Kena Biaya, BI Dilaporkan ke Ombudsman

Isi E-Money Kena Biaya, BI Dilaporkan ke Ombudsman
Bank Indonesia. Foto: Ilana Adi Perdana/Jawa Pos.Com/JPNN

Karena itu, dia tidak hanya melapor ke Ombudsman. David juga bersurat kepada Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo dan Presiden Joko Widodo.

Dia berharap presiden yang karib disapa Jokowi tersebut bisa membatalkan kebijakan itu.

Kebijakan pembebanan biaya top up uang elektronik kian kontroversial karena pada pengujung Oktober seluruh pintu tol wajib menggunakan e-money.

Dengan kebijakan yang bersifat mandatory tersebut, perbankan bisa menangguk untung besar dengan adanya biaya top up.

Per isi ulang, perbankan akan mengenakan biaya hingga Rp 2.500.

Komisioner Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya menuturkan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam hal ini, yang utama adalah klarifikasi dari BI selaku terlapor.

Secara terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga mengecam BI. Menurut dia, sebenarnya bank sudah untung dengan adanya sistem pembayaran nontunai.

David Tobing, pengacara sejumlah kasus perlindungan konsumen, melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News