Isi E-Money Kena Biaya, BI Dilaporkan ke Ombudsman
Sebab, pihak bank sudah menerima uang di muka, sedangkan konsumen belum bertransaksi.
’’Tidak fair dan tidak pantas bila konsumen justru diberi disinsentif berupa biaya top up,’’ ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean mengatakan, BI masih mengkaji rencana peraturan BI (PBI) mengenai pengenaan biaya isi ulang uang elektronik.
Dia menolak berkomentar lebih jauh tentang penolakan dari sejumlah kalangan terhadap PBI tersebut.
’’Sedang dibahas, belum bisa komentar,’’ kata Eni.
Di sisi lain, perbankan tetap bersikukuh bahwa hal tersebut perlu dilakukan.
Sebab, bank membutuhkan investasi untuk menciptakan iklim transaksi nontunai.
Mulai mencetak kartu, membeli alat pembaca kartu (reader), biaya pemindahan dana, biaya jaringan, hingga biaya kertas pada mesin electronic data capture (EDC).
David Tobing, pengacara sejumlah kasus perlindungan konsumen, melaporkan Bank Indonesia (BI) ke Ombudsman
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
- Tak Perlu ke Lokasi, Masyarakat Bisa Menukar Uang THR Lewat Aplikasi PINTAR
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Raih Prestasi Tinggi Dalam Standar Pelayanan Publik