JAD Divonis Terlarang akan Permudah Pemberantasan Teroris
jpnn.com, JAKARTA - Jemaah Ansharut Daulah (JAD) telah resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Penetapan ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis gugatan atas JAD oleh Kejaksaan.
Dengan adanya penetapan JAD sebagai organisasi terlarang, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku hal tersebut makin mempermudah tugas Korps Bhayangkara. Terlebih dalam hal pemberantasan teroris.
"Tentunya akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan ke depan, mana orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD," ujar Setyo di Jakarta, Selasa (31/7).
Dia menambahkan, sesuai dengan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, JAD telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Dengan demikian, semua orang yang berafiliasi dengan organisasi terlarang itu dapat ditindak tegas sesuai UU baru tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, bisa ditindak secara hukum. Ini lebih memudahkan polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, JAD yang dipimpin Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali divonis terlarang dan langsung dibekukan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. (cuy/jpnn)
Jemaah Ansharut Daulah (JAD) telah resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 148 Terduga Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi Kelompok JII dan JAD
- Eks Napiter Abu Fida Ingin Wujudkan Pemilu 2024 yang Damai
- Densus 88 Ungkap Rencana 2 Tersangka Teroris Ini Menggagalkan Pemilu 2024
- Inilah Para Tersangka Terkait Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
- Detik-Detik Aipda Sofyan Menghalau Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung, Lalu Terjadi Ledakan
- Jenderal Sigit Beberkan Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung, Dia Ternyata