JAD Divonis Terlarang akan Permudah Pemberantasan Teroris

JAD Divonis Terlarang akan Permudah Pemberantasan Teroris
Irjen Setyo Wasisto. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jemaah Ansharut Daulah (JAD) telah resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Penetapan ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis gugatan atas JAD oleh Kejaksaan.

Dengan adanya penetapan JAD sebagai organisasi terlarang, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku hal tersebut makin mempermudah tugas Korps Bhayangkara. Terlebih dalam hal pemberantasan teroris.

"Tentunya akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan ke depan, mana orang atau kelompok terafiliasi dengan JAD," ujar Setyo di Jakarta, Selasa (31/7).

Dia menambahkan, sesuai dengan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, JAD telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Dengan demikian, semua orang yang berafiliasi dengan organisasi terlarang itu dapat ditindak tegas sesuai UU baru tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, bisa ditindak secara hukum. Ini lebih memudahkan polri melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, JAD yang dipimpin Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali divonis terlarang dan langsung dibekukan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. (cuy/jpnn)


Jemaah Ansharut Daulah (JAD) telah resmi ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News