Jadi Saksi Kasus e-KTP, Gamawan: Jangan Bikin Fitnah
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Gamawan masuk dalam daftar saksi kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat dua mantan anak buahnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, Gamawan belum mau berkomentar soal kasus yang menyeretnya itu. “Kita kan belum tahu apa yang ditanya. Tapi dengar aja lah nanti, silakan, diceritakan, saya jelaskan nanti ya," katanya.
Saat media bertanya ke Gamawan tentang dugaan aliran dana kepadanya dan sejumlah pejabat Kemendagri, mantan Gubernur Sumatera Barat itu langsung menepisnya. Dia justru merasa menjadi korban fitnah.
"Enggak benar itu, enggak benar sama sekali. Yang jelas jangan buat fitnah, jangan menzalimi orang, dosa itu," ujar Gamawan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam penganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Irman dan bekas anak buahnya itu didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya (ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia), Diah Anggraeni (mantan Sekjen Kemendagri), Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
Selain itu, JPU juga mengungkap nama-nama besar yang diduga turut diperkaya dalam kasus ini. Antara lain, Gamawan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sejumlah mantan anggota komisi II DPR seperti Yasonna H Laoly, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Ade Komarudin, dan Agun Gunandjar Sudarsa.
Ada pula nama-nama pimpinan Badan Anggaran DPR periode 2009-2014 seperti Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng hingga Mirwan Amir yang disebut-sebut kecipratan uang e-KTP. Bahkan Marzuki Ali yang kala itu sebagai ketua DPR disebut menerima Rp 20 miliar.(put/jpg)
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi muncul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Gamawan masuk dalam daftar saksi kasus korupsi proyek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029