Revisi UU MD3 Jadi Prioritas Tertinggi DPR

jpnn.com, JAKARTA - Dari 49 Rancangan Undang-Undang dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2019, hanya empat yang dikebut DPR untuk dirampungkan.
Namun, yang paling diutamakan adalah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Sementara tiga RUU lainnya yakni, tentang Kitab UU Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 203 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
”DPR telah menerima Surpres (Surat Presiden, red) terkait RUU MD3. DPR telah mengesahkan RUU MD3 sebagai usul inisiatif lembaga tersebut pada 24 Januari lalu,” ungkap Fadli Zon, Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang ke-IV tahun 2016-2017 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).
Politisi Partai Gerindra itu membeberkan, terdapat enam Supres yang dibacakan dalam Sidang Paripurna kali ini.
”Surat tersebut sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Fadli.
Dibenarkan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, akan memprioritaskan beberapa agenda pembahasan dalam masa sidang IV tahun 2016-2017.
”Walaupun masa persidangan ini relatif singkat, tapi DPR berkomitmen untuk mempercepat proses pembahasan RUU yang menjadi prioritas tahun 2017,” tukasnya di lokasi yang sama, kemarin.
Dari 49 Rancangan Undang-Undang dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2017-2019, hanya empat yang dikebut DPR untuk dirampungkan.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan