Kasus Pengaturan Skor: Dari 15 Anggota Exco PSSI, Hanya 2 tak Terlibat? Ngeri

Kasus Pengaturan Skor: Dari 15 Anggota Exco PSSI, Hanya 2 tak Terlibat? Ngeri
Johar Lin Eng. Foto: NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola sedang fokus melengkapi berkas perkara empat kasus yang ditangani. Sebab, pekan ini rencananya 4 berkas itu bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Harapannya, berkas-berkas itu langsung diterima. Tanpa harus dikembalikan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum. Bisa segera disidangkan agar para tersangka mendapat hukuman pidana yang sah menurut peradilan.

Tapi bukan berarti sesudah itu tugasnya selesai. Satgas Antimafia Bola malah menjanjikan kian gencar lagi dalam memberantas pengaturan skor. Bahkan, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan sebulan penuh timnya akan bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus yang masih belum terselesaikan.

Salah satu buktinya adalah pemanggilan 22 saksi sepanjang April ini. saksi-saksi tersebut bakal digunakan sebagai senjata untuk mempertajam arah biang keladi pengaturan skor di sepak bola nasional. Agar lebih dalam lagi setelah dalam 4 kasus yang ditangani masih belum menyentuh ‘dalang’ di balik semuanya.

BACA JUGA: Begini Modus Tersangka Pengaturan Skor yang Terkait Judi Online

Ya, empat kasus tersebut yang pertama adalah Kasus Laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Dari laporan Lasmi itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Enam diantarnaya di tahan yakni Mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, Mantan Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto, Staf Departemen Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, Priyatno, Anik Yuni Artika Sari, dan Wasit Nurul Safarid.

Kasus kedua adalah laporan Tipe A Satgas Antimafia Bola atas tersangka Vigit Waluyo. Kemudian selanjutnya ada Kasus suap pertandingan PSS Sleman melawan Madura FC yang menetapkan mantan Anggota Exco PSSI Hidayat sebagai tersangka.

Satgas Antimafia Bola akan kembali menggeber pengusutan kasus pengaturan skor, yang diduga melibatkan sejumlah petinggi PSSI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News