KPU Akui Keabsahan PKPI Kubu Hendropriyono

KPU Akui Keabsahan PKPI Kubu Hendropriyono
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono semakin percaya diri menghadapi Pemilu 2019. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku kepengurusan PKPI pimpinan Hendro yang telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

PKPI memang terbelah dalam dua kubu. Selain PKPI kubu Hendro, ada pula kubu Haris Sudarno.

Namun, Kemenkumham menganggap PKPI kubu Hendro kuat secara legalitas. Karenanya, PKPI pimpinan mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu surat keputusan (SK) Kemenkumham Nomor M-HH.01.AH.11.01 Tahun 2017 tentang pengesahan kepengurusan.

Menurut anggota KPU Viryan Azis, lembaganya sebagai penyelenggara pemilu mengakui kepengurusan partai politik dengan merujuk keputusan pengesahan Kemenkumham. "Prinsipnya KPU memegang regulasi yang ada, hanya berpatokan pada SK Kementerian Hukum dan HAM," kata Viryan saat menjadi pembicara dalam PKP Indonesia Forum di The Dharmawangsa Hotel, Jakarta, Kamis (25/5).

KPU Akui Keabsahan PKPI Kubu Hendropriyono

Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono (paling kiri) bersama anggota KPU Viryan Azis (nomor 2 dari kiri), mantan Wakil Presiden Try Sutrisno dan Sekjen PKPI Imam Anshori (paling kanan) di Jakarta, Kamis (25/5).

Viryan memang merujuk SK Kemenkumham Nomor M-HH.01.AH.11.01 Tahun 2017 yang mengesahkan kepengurusan PKPI. Keputusan itu mengakui keabsahan kepengurusan PKPI dengan Ketua Umum Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Imam Anshori Saleh.

Hanya saja, kata Viryan, saat ini kepengurusan PKPI memang belum dipajang di laman KPU. Karenanya Viryan meminta DPN PKPI menyurati KPU.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono semakin percaya diri menghadapi Pemilu 2019. Apalagi Komisi Pemilihan Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News