MUI Berharap Fatwanya Jadi Undang-Undang
jpnn.com - JAKARTA - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) berharap fatwa tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non muslim di mal-mal dapat menjadi aturan hukum positif. Bahkan, kalau bisa sampai hingga setingkat undang-undang.
Tujuannya, menjaga agar jangan sampai muncul konflik di tengah masyarakat.
"Kami berharap aturan penggunaan atribut ini dijadikan aturan atau bahkan undang-undang, supaya menjaga tidak konflik, jadi ada aturan main," ucap Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, Selasa (20/12).
Ma'ruf yakin, dengan meningkatkan fatwa MUI menjadi aturan hukum positif, maka nantinya ada aspek yuridis. Sehingga seluruh umat dapat terlindungi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu menanggapi kekhawatiran sebagian pihak, fatwa berpotensi menimbulkan konflik, Ma'ruf dengan tegas membantah.
Menurutnya, konflik justru timbul ketika fatwa yang sebenarnya ditujukan bagi umat Islam, ditanggapi oleh pihak lain.
"Fatwa ini tidak berpotensi polemik, sebab ditujukan untuk umat Islam. Tidak ada potensi terjadi konflik. Sebetulnya agamanya (non muslim,red) tidak terganggu, cuma mungkin kemeriahannya (perayaan hari keagamaan non muslim,red) terganggu, karena memaksa umat Islam mengunakan atribut itu. Jadi intinya, persoalan sebenarnya bukan terkait fatwa, namun respons terhadap terbitnya fatwa yang kemudian ditanggapi tidak pada tempatnya," pungkas Ma'ruf.(gir/jpnn)
JAKARTA - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) berharap fatwa tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non muslim di mal-mal dapat menjadi aturan hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan